JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia kepada warung makan Saeni alias Eni (53) di Serang. Karena merasa iba kepada Saeni akhirnya netizen melakukan penggalangan dana karena aksi intoleransi dari Satpol PP tersebut.
Saat dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap, ada Peraturan Daerah (Perda) yang sama seperti di Serang, yakni Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Karenanya, Perda yang berbebrangan dengan intoleransi sudah resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Empat daerah) itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Ungkap Tjahjo Perda juga tidak boleh saling bertabrakan dengan pemerintah pusat. Apalagi menimbulkan polemik di masyarakat sehingga terjadinya nilai intoleransi.
"Yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai ke kepala daerah untuk kemahsyalatan daerah," katanya.