Sebelumnya diberitakan, Saeni dianggap melanggar aturan larangan warung buka pada siang hari dalam bulan suci Ramadan. Ia menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Serang, Jumat 10 Juni 2016.
Kepala Satpol PP Maman Lutfi mengatakan, warung tersebut terkena razia karena buka pada siang hari dan melayani warga yang tidak puasa, apalagi dia berpedomen terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakatdan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan. Isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.
Netizen pun menggalang dana untuk memberi sumbangan ke Saeni. Hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu 11 Juni 2016, uang donasi yang akan disumbangkan mencapai Rp276 juta.
(Khafid Mardiyansyah)