TANGERANG – Ombudsman hari ini melakukan peninjauan langsung pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang, Banten.
Dalam peninjauannya itu, Ombudsman menemukan sejumlah masalah, seperti antrean panjang, blanko habis, waktu layanan yang dibatasi, ketidakpastian layanan, dan hilangnya nomor induk kependudukan (NIK) milik warga.
“Peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Ombudsman terkait karut-marutnya pelayanan e-KTP,” ujar Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekti, seraya menjelaskan kegiatan penertiban e-KTP ini dilakukan 33 perwakilan Ombudsman se-Jabodetabek, Kamis (22/9/2016).
“Kebetulan dari pusat saya sendiri yang datang untuk menijau langsung pembuatanan e-KTP di Kantor Dikducapil Kota Tangerang," sambungnya.
Lely menerangkan, dalam tinjauannya ditemukan warga yang NIK dari KTP lamanya hilang sehingga tidak bisa membuat e-KTP. Ia mengungkapkan hilangnya NIK ini karena dihapus Kemendagri sebab masyarakat tidak pernah memperbarui administrasi kependudukannya selama lima tahun.