Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji PNS Magelang Akan Dipotong untuk Bayar Zakat

Agregasi Kedaulatan Rakyat , Jurnalis-Kamis, 17 November 2016 |09:38 WIB
Gaji PNS Magelang Akan Dipotong untuk Bayar Zakat
Ilustrasi
A
A
A

MAGELANG – Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) yang beragama Islam siap-siap dipotong gajinya untuk zakat, infak dan sedekah.

Pemotongan ini rencananya akan diberlakukan mulai Desember 2016 mendatang, atau paling lambat awal Bulan Januari 2017 mendatang. Pemotongan tersebut menyusul telah terbitnya Surat Edaran Walikota Magelang Nomor 451/404/123 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Zakat, Infak dan Sodakoh.

"Sedangkan bagi yang gajinya belum memenuhi nisab, diimbau untuk menunaikan infak dan sedekah yang nominalnya tergantung pegawai yang bersangkutan," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Magelang, Wagiman, seperti dikutip dari KRjogja, Kamis (17/11/2016).

Wagiman mengatakan, pegawai yang sudah mencapai nisab diperintahkan untuk berzakat 2,5 persen dari gaji. Kebijakan tersebut juga tidak lepas dari telah terbentuknya kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang periode tahun 2016-2021.

Nantinya, zakat, infak maupun sedekah akan dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap SKPD, untuk kemudian baru disalurkan ke Baznas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement