Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi di Kemenhan, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 30 November 2016 |16:11 WIB
Korupsi di Kemenhan, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup
Brigjen Teddy Hernayadi saat menghadapi vonis di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta (Fakhri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Tingkat II Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi senilai USD 12 juta. Putusan itu lebih berat dari tuntutan oditur militer yakni 12 tahun bui.

Terdakwa Teddy dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto didampingi hakim anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto dalam amar putusannya, Rabu (30/11/2016).

Dalam sidang di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Brigjen Teddy hadir dengan berserangkap lengkap baret hijau. Di damping kuasa hukumnya, Letkol Martin Ginting, terdakwa berdiri hingga tiga jam mendengar putusan.

Majelis memutuskan bahwa Teddy telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan membeli alutsista. Tapi, anggaran tersebut disalahgunakan untuk pribadinya mencapai USD 12 juta.

Vonis majelis hakim jauh dari permohonan penuntut militer. Oditur Militer Brigjen Rachmad Suhartoyo sebelumnya menuntut hakim menghukum Teddy 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sudah dikorupsi.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement