JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rencananya akan digelar perdana pada Selasa, 13 Desember 2016.
Namun demikian, tempat untuk melangsungkan persidangan tersebut saat ini masih menjadi kontroversi. Pasalnya, tempat pagelaran sidang tersebut masih belum resmi diputuskan.
Padahal, kata Pengamat Hukum Margarito Kamis, berpindah-pindahnya tempat sidang untuk Mantan Bupati Belitung itu tidak memiliki alasan yang cukup kuat menurut hukum.
"Saya sendiri agak tidak mengerti kenapa posisi sidang jadi masalah, padahal tidak ada keadaan yang tidak normatif untuk memindah-mindahkan sidang itu," ujar Margarito saat dihubungi Okezone, 9 Desember 2016.
Menurut dia, tempat persidangan, baru dapat dipindahkan ke tempat lain apabila kondisinya sedang dalam keadaan darurat seperti adanya bencana alam.
"Kalau dari segi normatif mesti ada keadaan keadaan untuk dijadikan tapi menurut saya sejauh ini hal-hal yang menjadi dasar untuk dipindahkan ini tidak ada. Tidak cukup beralasan secara hukum," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.