Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasarkan Motor Curian via Medsos, Dua Maling Ditangkap

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2016 |08:15 WIB
Pasarkan Motor Curian via Medsos, Dua Maling Ditangkap
Ilustrasi
A
A
A

INDRAMAYU – Dua maling motor berhasil diringkus petugas saat memasarkan sepeda motor hasil curiannya lewat media sosial Facebook. Keduanya berinisial DDT (25), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, dan RST (22) warga Desa Langgensari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, saat itu pelaku mengambil motor milik Aat (25), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci palsu. Setelah beberapa hari sepeda motor itu berada di tangannya, pelaku lalu memasarkan motor itu melalui media sosial Facebook dengan cara memasang foto kendaraan yang dicurinya tersebut.

"Dari situ, selanjutnya kami melacak dan menemukan tempat tinggal pemilik akun itu, yang sebelumnya kami mendapatkan laporan dari korban bahwasannya sepeda motor tersebut miliknya yang dicuri," ujarnya, Rabu (21/12/2016).

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bersama BPKB motor Honda Vario, STNK, dua buah kunci kontak, dan uang tunai Rp1 juta.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement