JAKARTA - Partai Demokrat menantang kubu terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya membuka bukti percakapan antara presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.
Hal tersebut lantaran Ahok dan penasihat hukumnya menuding adanya percakapan antara KH Ma'ruf Amin dan SBY yang meminta kartu keanggotaan NU dan fatwa terkait penistaan agama yang dilakukan petahana Pilgub DKI Jakarta saat berkunjung ke Pulau Seribu.
"Tindakan kami adalah justru kami menunggu karena yang pertama kali menyampaikan bukti itu adalah dari pihak kuasa hukumnya terdakwa penistaan agama Ahok," kata Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Roy Suryo dalam diskusi Polemik Sindotrijaya yang bertajuk 'Ngeri-Ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
Roy Suryo menerangkan, apabila bukti percakapan itu tidak dapat diungkap ke publik, maka masyarakat Indonesia akan menilai negatif dari perjalanan persidangan penistaan agama yang menuntut Ahok lima tahun penjara tersebut.
"Jadi kalau dari sana nanti buktinya apa, ternyata misalnya tidak ada bukti, kami hanya berdasarkan katanya-katanya, publik bisa menilai. Suatu sidang yang disiarkan audionya dan itu di bawah sumpah, dicatat oleh panitera lengkap, dengan konten dan waktunya ternyata itu hanya katanya atau hanya bohong itu maka orang bisa menilai," ucap Roy Suryo.