JAKARTA - Pasca-terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali belum menyikapi polemik dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, sebagian pakar hukum memandang meski terdapat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Ahok lantas tak bisa begitu saja diberhentikan sementara.
"Saya tidak bisa mengomentari, saya juga belum membaca surat Mendagri. Untuk itu saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya," kata Hatta Ali di komplek MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Bahkan, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Airlangga itu menerangkan tidak mudah bagi MA untuk mengeluarkan fatwa hukum terlebih lagi mengenai status hukum yang menjerat Ahok.