Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Fatwa Hukum Pemberhentian Ahok, Ketua MA Enggan Berkomentar

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2017 |13:43 WIB
Terkait Fatwa Hukum Pemberhentian Ahok, Ketua MA Enggan Berkomentar
Ketua MA, Hatta Ali (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pasca-terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali belum menyikapi polemik dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, sebagian pakar hukum memandang meski terdapat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Ahok lantas tak bisa begitu saja diberhentikan sementara.

"Saya tidak bisa mengomentari, saya juga belum membaca surat Mendagri. Untuk itu saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya," kata Hatta Ali di komplek MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Bahkan, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Airlangga itu menerangkan tidak mudah bagi MA untuk mengeluarkan fatwa hukum terlebih lagi mengenai status hukum yang menjerat Ahok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement