JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sejumlah kegiatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Di mana, kegiatan tersebut diduga menguntungkan pasangan petahana itu di Pilgub DKI Jakarta.
"Pada hari ini kami akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," kata Wakil Ketua ACTA, Munathsir Mustaman di Kantor Bawaslu, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).
Minathsir mengatakan, kegiatan mantan Bupati Belitung Timur itu yang dipersoalkan adalah saat mengeluarkan pernyataan usai meninjau Velodrome, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat 24 Februari 2017.
Kala itu, pernyataan Ahok di lokasi adalah "Rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT, di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulogadung, Rawa Buaya, dan Kampung Rambutan, itu semua ada harga apartemen bersubsidi dan jual tapi dengan subsidi, sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran tapi tidak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen ini dengan harga kos".
Menurut Munatshir, pernyataan Ahok jelas memenuhi pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, pemimpin daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai terpilih.
Sebab itu, Ahok diduga melakukan pelanggaran dalam melakukan kegiatan resminya di Pemprov DKI, yakni dengan mengambil keuntungan sebagai petahana. Pasalnya, Ahok menyampaikan rencana membangun apartemen dengan harga subsidi yang tidak bisa dilaksanakannya apabila tidak terpilih kembali sebagai Gubernur DKI.
"Indikasi mengajak orang untuk memilih dirinya pun semakin kuat karena kata-kata yang digunakan sangat personal. Kata-katanya yakni 'rencana saya' bukan "rencana kami' atau rencana Pemprov DKI," pungkas Munathsir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.