Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Jaksa untuk Ahok Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2017 |07:22 WIB
Tuntutan Jaksa untuk Ahok Dinilai Cederai Rasa Keadilan
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Pro-kontra pun segera muncul usai pembacaan surat tuntutan tersebut.

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Mulyadi Muhammad Yatim berpendapat, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a KUHP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Terkait dengan hasil quick count Pilkada DKI Jakarta putaran dua yang memenangkan pasangan nomor urut 3 Anis Naswedan dan Sandiaga Uno tidak boleh mempengaruhi kasus hukum Ahok ini," kata Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4/2017).

Ia pun menduga ada campur tangan politik terhadap penyusunan tuntutan yang menurutnya tidak adil ini. "Ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami mengecam keras terhadap tuntutan yang sangat rendah ini," lanjut dia.

"Jangan permainkan hukum hanya karena kepentingan sekelompok orang. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," pungkas Mulyadi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement