JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan intervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alhasil, tuntutan JPU kepada Ahok tak maksimal.
Bukti-bukti adanya dugaan intervensi Jaksa Agung terhadap peradilan kasus penistaan agama dapat dilihat dari ketidaksiapan JPU untuk membacakan tuntutan kepada Ahok, sehingga sidang sempat ditunda.
"Sejak fakta persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipenuhi oleh realita kontroversi, di mana JPU menyampaikan ketidaksiapannya membacakan tuntutan karena persoalan teknis, yakni tuntutan belum selesai diketik," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Ichsan Marsha, kepada Okezone, Selasa (2/5/2017).
Bukti selanjutnya ialah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta agar sidang ditunda dengan dalih menjaga ketertiban menjelang pelaksaan Pilkada DKI 2017.
"Momentum ini juga sejalan dengan desakan dari pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pembacaan tuntutan yang juga diamini oleh Jaksa Agung atau hingga sidang pembacaan tuntutan ditunda usai Pilkada berlangsung," ujar dia.