Ichsan menambahkan, bukti dugaan intervensi Jaksa Agung kian terlihat tatkala JPU hanya menuntut Ahok dengan tuntutan yang ringan. JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan.
"Deretan realitas inilah yang mengawali hadirnya dugaan kami atas adanya intervensi dari Jaksa Agung. Terkait realitas ini, kami telah melakukan langkah yuridis dengan melaporkan JPU ke Komjak, di mana dalam laporan kami, secara umum meminta Komjak melakukan pengawalan dan pengusutan terhadap independensi JPU dan menelusuri adanya kejanggalan yang dihadirkan JPU dalam tuntutannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ahok hanya dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya ia tidak di penjara. Ia hanya akan dipenjara bilamana melakukan tindak pidana sama atau lain selama masa percobaan dua tahun itu.
Bila melakukan, maka Ahok akan diganjar hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya ditambah dengan hukuman pidana satu tahun. Hal ini akhirnya kembali menuai protes. Umat Islam menduga Jaksa Agung mengintervensi JPU.
JPU sendiri telah dilaporkan Pemuda Muhammadiyah ke Komisi Kejaksaan atas dugaan ketidaknetralan menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama. Komjak pun mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.