JAKARTA – Berdasarkan indeks yang dirilis Reporters Without Borders, Indonesia menempati posisi 124 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Sedunia tahun 2017. Indonesia memiliki poin 39,93 dalam indeks tersebut.
Posisi Indonesia lebih tinggi dibandingkan negar-negara ASEAN lainnya, seperti Filipina (127), Kamboja (132), Thailand (142), Malaysia (144), Singapura (151), Brunei Darussalam (156), Laos (170), dan Vietnam (175).
Posisi kebebasan pers Indonesia ini naik enam peringkat dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, Indonesia menempati posisi 130.
Meski mengalami peningkatan peringkat, rasanya masih banyak pekerjaan rumah yang berurusan dengan kebebasan pers yang perlu dibenahi. Pers tak sepenuhnya merasakan kebebasan saat melakukan peliputan. Bahkan, kematian bisa menjumpai pers saat bertugas.
Setidaknya, hingga saat ini ada delapan kasus kematian jurnalis yang hingga saat ini belum terpecahkan. Di antaranya, kasus jurnalis Harian Bernas Yogyakarta Udin, meninggalnya jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat Naimullah, jurnalis Asia Press di Timor Leste (dulu Timor Timur) Agus Mulyawan, jurnalis RCTI Ersa Siregar, juru warta foto TVRI Jamaluddin, jurnalis lepas Delta Pos Sidoarjo Herliyantik, dan lain-lain.