Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Kabur dari PN Denpasar, Bule Asal Peru Dituntut 7 Tahun Penjara

Nurul Hikmah , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2017 |03:20 WIB
Sempat Kabur dari PN Denpasar, Bule Asal Peru Dituntut 7 Tahun Penjara
A
A
A

DENPASAR - Terdakwa asal Peru, Jose Willian Salazar Ortiz yang kabur dari tahanan Pengadilan  Denpasar telah dituntut selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (23/5/2017).

Dikabarkan sebelumnya bahwa  terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz kabur dari sel isolasi tahanan PN Denpasar saat sidang tuntutan Selasa 16 Mei 2017.

JPU, I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan Jose Willian Salazar Ortiz, Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. 

Meski demikian, JPU tetap memberi hukuman berbeda-beda kepada tiga terdakwa ini.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukaman kepada terdakwa Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano selama 5 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Jose Willian Salazar Ortiz selama 7 tahun penjara," katanya.

JPU menilai bahwa  hal yang memberatkan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu hal yang memberatkan terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz justru melarikan diri dari ruang sel tahanan PN Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
 
Sementara itu kedua terdakwa Cuba dan Solano melalui kuasa hukumnya, Edward Pangkahila langsung menyampaikan tanggapan  secara lisan atas tuntutan JPU.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringanya kepada ke dua terdakwa," paparnya.

Dalam dakwaan menyebutkan, Jose Willian Salazar Ortiz bersama rekannya Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano didakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara membongkar mesin ATM Bank BCA dan ATM BRI yang berada di Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar. Dari hasil kejahatannya, para terdakwa ini berhasil membawa uang sebesar Rp117 juta. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement