Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sita Delapan Burung Dilindungi, Kementerian LHK Dalami Keterlibatan Jaringan Perdagangan Satwa

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2017 |08:24 WIB
Sita Delapan Burung Dilindungi, Kementerian LHK Dalami Keterlibatan Jaringan Perdagangan Satwa
Burung yang termasuk satwa dilindungi disita petugas dari warga.
A
A
A

MEDAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, menyita sebanyak delapan ekor burung dilindungi yang dipelihara warga.

Kedelapan ekor burung itu terdiri atas seekor nuri bayan hijau, seekor elang laut dada putih, seekor elang hitam, dua ekor elang bondol, dan tiga ekor elang brontok.

Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, kedelapan ekor burung itu berhasil disita lewat operasi yang digelar pada sejak 9-22 Mei 2017 di wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang.

“Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 199, bahwa kedelapan ekor burung yang kita sita ini merupakan satwa yang dilindungi sehingga mereka tidak boleh dipelihara oleh masyarakat. Sebagian besar dari burung ini memiliki habitat asli di pesisir pantai,” ujar Halasan saat memberikan keterangan pers di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (23/5/2017).

Halasan menyebutkan, penyitaan terhadap kedelapan ekor burung dilindungi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan keberadaan satwa tersebut.

“Saat kita sita pemiliknya kooperatif menyerahkan kepada kita. Mereka ada yang mengaku mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari temannya sebagai hadiah dan kenang-kenangan. Ada juga yang mereka beli. Ada yang baru dipelihara, ada yang sudah dua tahun, dan ada juga yang sudah tujuh tahun,” paparnya.

Saat ini, lanjut Hasalan, seluruh burung dilindungi tersebut telah berada di Markas SPORC Brigade Macan Tutul, Deliserdang. Petugas akan memeriksa kesehatan dan merehabilitasi satwa-satwa itu sebelum akhirnya diputuskan apakah akan dilepasliarkan atau tidak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement