JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto dinilai sebagai kritik kepada aparat penegak hukum. Ketua Dewan Kehormatan Peradi Sumsel, Husni Candra, menyebut SMS tersebut tidak bisa masuk ke unsur pidana.
"Jadi kasus SMS ini, saya lihat bentuk kritik bukan ancaman kepada aparat penegak hukum," ujar Husni kepada Okezone, Senin (26/6/2017).
Husni menjelaskan, jika kasus ini dipaksaan, bisa menjadi bentuk abuse of power. Oleh karena itu, ia berharap polemik ini bisa diselesaikan secara baik-baik dengan tidak merugikan siapapun.
"Semoga polemik ini bisa diselesaikan secara baik-baik," tuturnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.