LONDON – Ratu Inggris, Elizabeth II, akan segera mendapatkan kenaikan gaji hingga dua kali lipat. Perempuan berusia 91 tahun itu sebelumnya mendapat bayaran sebesar GBP42,8 juta (setara Rp725,1 miliar) pada 2016. Kenaikan tersebut didasarkan pada keputusan Pemerintah Inggris.
Crown Estate, perusahaan pengelola properti Kerajaan Inggris, mendapat keuntungan sebesar GBP328,8 juta (setara Rp5,5 triliun) hingga akhir tahun anggaran pada Maret 2017. Angka tersebut mengalami kenaikan 8% dari pendapatan pada 2016.
Pembagian saham (dividen) milik Ratu Inggris akan berjumlah GBP82,2 juta (setara Rp1,3 triliun) sehingga pendapatannya meningkat dua kali lipat. Namun, ibu dari Pangeran Charles itu harus menunggu setidaknya hingga 2019 karena pendapatannya dari Crown Estate dibayarkan dalam jangka waktu dua tahun.
Seperti dimuat The Guardian, Selasa (27/6/2017), Ratu Elizabeth II sebelumnya bergaji GBP42,8 juta pada 2016. Sebelumnya, sang ratu mendapat bayaran sebesar GBP29,1 juta (setara Rp49,3 miliar) pada 2012.
Pemerintah memutuskan menaikkan gaji Ratu Elizabeth II untuk menutup anggaran perbaikan Istana Buckingham yang mencapai GBP370 juta (setara Rp6,2 triliun). Kenaikan gaji juga atas pertimbangan biaya perjalanan Kerajaan Inggris yang mencapai GBP4,5 juta (setara Rp76 miliar) untuk urusan negara pada 2016.
Kenaikan gaji diputuskan lewat mekanisme pemungutan suara di Parlemen Inggris. Sebanyak 464 dari 650 orang anggota parlemen setuju untuk menaikkan gaji. Sementara itu dua legislator dari Partai Buruh dan seluruh anggota Partai Nasional Skotlandia (SNP) termasuk dalam 56 orang yang menentang kenaikan tersebut.
(Wikanto Arungbudoyo)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.