Akibat surat palsu tersebut pasangan calon bupati dan wakil bupati Rama-Azis dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga dicoret dalam perhelatan Pemilukada Bupati Kutai Barat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nurhidayat Sardini melaporkan pemalsuan tandatangan miliknya dalam surat penetapan calon Bupati Kutai Kartanagera Barat, Kalimantan Timur.
Bawaslu dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2010.
Tak efektifnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didukung para peneliti bidang Pemilu. Keberadaan Bawaslu dianggap tidak menjamin kualitas Pemilu menjadi lebih baik.
Dinilai tidak efektif, desakan untuk membubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus disuarakan. Selain memiliki kewenangan yang terbatas, Bawaslu hanya menghabiskan anggaran.
Sejumlah pihak menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) pada pesta demokrasi beberapa waktu lalu tidak maksimal. Wacana pembubaran salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu pun mulai digulirkan.