Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaring peredaran obat kuat ilegal yang dijual secara online.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang senilai Rp448 juta yang merupakan hasil sitaan setahun terakhir.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Nasional Central Bureau (NCB) Interpol, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menggelar operasi penjualan obat ilegal dipasarkan melalui internet.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meminta agar razia warung jamu dan produk obat-obatan mesti menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut untuk menghindari pemerasan yang diduga melibatkan oknum kepolisian.