Isu rangkap jabatan dianggap penting untuk dimasukkan dalam RUU Pilpres. Mengingat hal itu memiliki kekuatan untuk menangkal adanya kepentingan pihak tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.
Anggota Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak membantah, jika isu rangkap jabatan dalam RUU pilpres dikaitkan dengan upaya penjegalan terhadap Jusuf Kalla yang merangkap ketua umum partai Golkar.
Jabatan presiden dan wakil presiden berbeda dengan menteri, sehingga rangkap jabatan yang diperbolehkan bagi menteri, tidak bisa melekat juga kepada presiden dan wapres.
Setelah menjalankan lobi-lobi beberapa kali, Panitia Khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati 7 poin. Rencananya 7 poin ini akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah.
Polemik RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk mengajukan calon presiden di Pilpres 2009 masih terus berlangsung. Namun pemerintah yakin, pembahasan tersebut akan tercapai tanpa pengambilan suara atau voting.
Tidak adanya titik temu dalam forum lobi terakhir Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden membuat pengambilan keputusan lewat voting semakin tak terelakkan. Bahkan, DPR diminta tak ragu melakukan voting jika tak ada kompromi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bertahan pada angka 26 persen untuk syarat pengajuan calon presiden (capres) dalam rancangan undang-undang (RUU) Pilpres. Ini dimaksudkan untuk membangun koalisi dalam pemerintahan.
Syarat dukungan pengajuan calon presiden (capres) hingga kini masih menjadi perdebatan. Golkar yang tetap keras pada syarat dukungan 25 persen, kemungkinan bisa kalah jika diadakan voting kesepakatan mengenai hal ini.