Alotnya pembahasan persentase syarat calon presiden (capres) di Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) memaksa fraksi-fraksi dari partai kecil alias gurem menurunkan sikap kooperatifnya. Pasalnya fraksi dari partai besar enggan menurunkan batas syaratnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mendorong adanya kompromi pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Presiden. Pihaknya mengaku menghindari voting karena dinilai tak ada angka keramat.
Alotnya pembahasan RUU Pilpres dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat pelaksanaan tahapan Pipres 2009. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pengesahan aturan main dalam Pilpres 2009 itu akan molor dari jadwal yang ditentukan.
Sengitnya tarik ulur kepentingan dalam proses pengesahan RUU Pilpres bisa berujung pada mekanisme voting. Meski diperbolehkan, namun pemerintah berharap pilihan terakhir itu tidak diambil para wakil rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diimbau tidak perlu menghabiskan waktu dalam membahas persentasi dukungan partai dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan presiden.
Isu rangkap jabatan dianggap penting untuk dimasukkan dalam RUU Pilpres. Mengingat hal itu memiliki kekuatan untuk menangkal adanya kepentingan pihak tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.