Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) menyetujui kontrak tertulis gabungan partai politik (parpol) dalam mengajukan pasangan calon presiden (capres). Kontrak tertulis tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menjaga komitmen antar parpol.
Pembahasan RUU Pilpres mendekati final. Setelah menyelesaikan pembahasan di tingkat pansus pekan lalu, RUU tentang pemilihan presiden ini akan segera memasuki pembahasan di tingkat panja.
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menyatakan usulan diadakannya pidato kekalahan dari para calon presiden (capres) yang kalah dalam Pilpres 2009 mendatang harus mendapat persiapan yang matang.
Model kampanye 2009 tidak akan dibatasi pada bentuk yang konvensional saja. RUU Pilpres rencananya akan mengatur banyak model kampanye untuk pemilu 2009 mendatang.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) diajukan secara bersamaan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres menetapkan bahwa dalam pembentukan koalisi permanen, gabungan partai politik (parpol) harus membuat perjanjian tertulis.