Vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dianggap keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sepekan ini, FPI berniat banding.
Aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Guntur Romli mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum penjara Panglima Komando Laskar Islam Munarman 1,5 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan penjara 1,5 tahun. Vonis itu disambut baik Aliansi Kebangsaan untuk Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Usai dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyampaikan nasehat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di ruang sidang.
Ana Noviana tak kuasa membendung air mata ketika mendengar suaminya, Munarman dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus tragedi Monas.
Terdakwa kasus tragedi Monas Munarman mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Karenanya hari ini dia langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setelah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dijatuhi vonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Kali ini Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga menerima vonis yang sama.
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) berharap vonis untuk Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman lebih berat ketimbang Habib Rizieq.