Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga mantan anggota Komisi IX DPR, terkait kasus dugaan suap cek pelawat oleh mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
Bekas anggota Komisi IX DPR RI, Paskah Suzetta, mengklaim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendengarkan kesaksiannya.
Bekas anggota Fraksi TNI/Polri, Darsup Yusuf, mengatakan pertemuannya dengan Miranda terjadi beberapa hari sebelum hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.