Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindangan Anak, Aris Merdeka Sirait menyatakan pihak kepolisian akan kesulitan untuk melengkapi dokumen pengangkatan asuh Syid.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berencana mengembalikan berkas perkara Syid, bocah tersangka pembunuhan terhadap ibu angkat, kepada pihak kepolisian. Pengembalian berkas tersebut dikarenakan belum lengkapnya unsur-unsur dakwaan.
Syid, bocah yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu angkatnya, Etty Rochayati tetap menjalani proses hukum. Kendati demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap proses hukum tidak merenggut masa depannya.
Meski Syid baru berusia 11 tahun namun dia tetap dikenakan dakwaan penganiayaan berat. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan mengusahakan pengadilan diversi (non formal) bagi Syid, guna meringankan hukumannya.
Sejak menyaksikan berita di televisi mengenai kasus pembunuhan ibu angkat yang dilakukan Syid, ibu kandung Syid meyakini itu adalah anak kandungnya yang terpisah darinya sejak awal 2005.
Setelah bertemu dengan ibu kandungnya, Syid, tersangka pembunuhan terhadap ibu angkat di Ciracas, Jakarta Timur, mengaku ingin pulang karena kangen dengan kakak-kakaknya.
Polisi sempat bingung saat akan mengenakan sanksi kepada Syid yang diduga membunuh ibu angkatnya Etty Rochayati (55) beberapa waktu lalu. Meski mengetahui usia Syid 11 tahun, bocah kelahiran 9 Februari 1998 ini tetap dikenakan dakwaan penganiayaan berat.