Depbubpar Belum Tahu Reog Ponorogo Dibajak Malaysia

, Jurnalis
Kamis 22 November 2007 16:00 WIB
Share :

JAKARTA-Sekretaris Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Sutrisno mengaku belum mengetahui informasi Reog Ponorogo diklaim Malaysia sebagai keseniannya.

"Kami belum mendengarnya. Namun, jika Malaysia mengklaim Reog Ponorogo sebagai karyanya, kami akan me-ngambil langkah-langkah dan tindakan kongkrit," tegas Sekditjen Depbudpar Sutrisno saat dihubungi Kamis (22/11/2007).

Sayangnya, dia tak menjelaskan langkah kongkrit apa yang akan diambil Depbudpar. Sutrisno menambahkan, kejadian pengklaiman kesenian Tanah Air oleh Malaysia itu bukan pertama kalinya.Baru-baru ini,lagu Rasa Sayange pun diklaim lagu miliknya. Langkah kongkrit yang disebutnya adalah melakukan tindakan antar pemerintah,baik secara moral maupun melalui jalur hukum.

"Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif dan kontekstual disertai dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Dengan cara ini akan menyelamatkan karya-karya kita yang lain," ujarnya.

Padahal, pada kunjungan Menteri Budpar Jero Wacik beberapa waktu lalu ke Malaysia untuk bertemu dengan Menteri Kebudayaan Malaysia,diakuinya,telah dibahas masalah kebudayaan antara kedua Negara,termasuk kesenian negeri ini yang sempat diklaim sebagai miliki Malaysia. Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia yang mengklaim bahwa tarian Barongan yang mirip dengan kesenian reog Ponorogo tersebut adalah milik Pemerintah Malaysia.

Padahal, Pemkab Ponorogo telah mendaftarkan tarian Reog Ponorogo sebagai hak cipta milik Pemkab dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004. Sutrisno menyatakan, banyaknya kesenian negeri ini yang anonim menyebabkan sulitnya negeri ini mematenkan karya-karya tersebut secara internasional.

Akibatnya, ketika suatu karya atau kesenian diklaim Negara lain,menyebabkan pemerintah Indonesia sulit membuktikan kepemilikannya. Guna menghindari pengklaiman karya Indonesia, Depbudpar tengah membuat MoU dengan pihak hak atas kekayaan intelektual (Haki).

"Sebenarnya untuk membuat hak cipta ini sangat mudah. Sayangnya,masyarakat tidak tahu cara mematenkan karyanya.Karena itu, ini yang tengah kami budayakan,"tuturnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya