Zaenal Maarif Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Iman Rosidi, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2007 11:40 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mantan Ketua Umum PBR ini terancam hukuman maksimal limta tahun penjara.

"Kita menjerat Zaenal dengan pasal 310, 311, 335 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata JPU Nurrahmat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (5/12/2007).

Dalam sidang tersebut, Nurahmat juga mengatakan pada Kmais 26 Juli 2007, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Gedung DPR Zaenal dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketika itu Zaenal menyebut SBY telah menikah sebelum dirinya masuk ke dalam Akademi Militer sekira tahu 70-an.

Menanggapi dakwaan jaksa, Zaenal Maarif yang mengenakan safari biru tua mengaku tetap tidak bersalah. Sebab dirinya merasa tidak pernah ada niat untuk menghina presiden. Zaenal pun mengancam akan membeberkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Nanti ada dalam proses persidangan. Inikan baru dakwaan. Nanti akan dieksepsi oleh  tim pengacara," jelasnya.

Zaenal pun meyakini ada yang kurang pas dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Karena itu dia siap untuk menjalani persidangan.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya