JAKARTA - Catatan buruk penegakan hak asasi manusia (HAM) menandai hari HAM Internasional di Indonesia. Penegakan HAM tanah air dinilai masih jauh dari harapan, bahkan banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terbengkalai.
"Kondisi HAM sepanjang 2007 belum sepenuhnya terwujud dan belum kondusif," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).
Kondisi HAM yang belum kondusif, menurut Ifdhal tergambar dari penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan, padahal penyelidikan telah lama selesai. Seperti kasus Trisakti, Kerusuhan Mei 98 serta beberapa kasus HAM di Wasior dan Wamena.
Selain itu, Ifdhal juga menyesalkan sikap para penegak hukum di Indonesia yang terkesan sulit bekerja sama dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Hal tersebut terlihat dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang masih terkatung-katung hingga kini, seperti kasus penghilangan orang paksa dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam pelaksanaan dan peninjauan hak sipil dan politik, selama 2007, Komnas HAM mencatat masih berlangsungnya tindak kekerasan yang tidak hanya dilakukan oleh aparat negara melainkan juga kelompok-kelompok radikal dalam masyarakat.
Hal ini tentu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tentram, perlindungan pribadi, kehormatan dan martabat seseorang. Secara khusus Komnas HAM juga mencatat telah terjadi tindak kekerasan yang ditujukan kepada kalangan wartawan yang mengancam kebebasan pers.
"Komnas HAM juga memperhatikan pelanggaran atas kebebasan pribadi seperti kebebasan untuk beribadah menurut aliran kepercayaan masing-masing seperti pengikut Ahmadiyah dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah," tandasnya.