SURABAYA - Sekira lima puluh buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Timur mendatangi kantor Mapolwiltabes Surabaya di Jalan Sikatan Surabaya.
Kedatangan mereka ini untuk mendesak kepada Polwiltabes Surabaya untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran hak-hak buruh seperti upah, lembur Jamsostek, dan hak-hak buruh perempuan yang terjadi di PT Tjakrindo Mas Divisi Golden Oaks Gresik.
"Kami menuntut polisi untuk berperan aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus perburuhan," kata Jamaludin juru bicara Kasbi kepada wartawan, Rabu (19/12/2007).
Menurut Jamaludin, tuntutan buruh ke pihak kepolisian ini tidak salah alamat. Karena sebenarnya polisi juga bisa menangani masalah perburuhan. Ini karena dalam KUHP pasal 374 memungkinkan untuk dipakai. Dalam pasal ini menyebutkan jika penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah dapat diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Pada 10 Desember yang lalu, Kasbi melaporkan PT Tjakrindo ke Polwiltabes Surabaya karena diduga sudah melakukan penggelapan upah buruh sehingga buruh dirugikan sebesar Rp2,9 miliar.
Selain itu, para buruh mencoba mengadukan hal ini kepada polisi karena para buruh tidak puas dengan kinerja Disnaker dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena dinilai lamban dan lebih memihak kepentingan pengusaha.
(Nurfajri Budi Nugroho)