1.593 Leksotan Terkubur di Bawah Kompor

Saladin Ayyubi, Jurnalis
Senin 07 Januari 2008 09:22 WIB
Share :

PURWOKERTO - Setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih dua minggu, jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Banyumas, akhirnya berhasil menangkap dua pengedar dan pemakai psikotropika golongan 4 jenis leksotan. Dari tangan dua pelaku, petugas langsung menyita sedikitnya 1.843 butir psikotropika.

Namun, salah seorang pengedar berusaha mengelabuhi polisi yang menangkapnya dengan menyembunyikan barang bukti di dalam tanah di dapur rumahnya. Petugas yang curiga dengan gundukan tanah tersebut meminta pelaku untuk menggali dan akhirnya ditemukan barang bukti yang telah terkubur tersebut.

Menurut Kapolres Banyumas AKBP Hari Prasojo melalui Kasat Narkoba, AKP R Sihombing mengatakan, salah satu tersangka TGH (24) ditangkap di rumahnya di Sokaraja dengan barang bukti 250 butir psikotropika. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap IBS (35) di Purbalingga dengan barang butki 1.593 butir psikotropika.
 
"Jadi barang bukti tersebut dikubur dibagian dapur rumahnya, kemudian di atas tanah tersebut ditaruh kompor. Kini kami menahan kedua tersangka yang di rumahnya masing-masing," terang Kasat Narkoba.

Dari pengakuan tersangka, TGH mendapatkan barang haram tersebut dari IBS. Sementara IBS mendapatkannya dari Jakarta. Pil-pil tersebut sebenarnya merupakan persediaan untuk perayan tahun baru. Sebagian besar sudah laku. IBS mengaku membeli barang tersebut Rp6 ribu per lempeng di Jakarta. Kemudian ia menjualnya dengan harga Rp80-100 ribu tiap lempengnya.

IBS yang merupakan pengedar mengaku mengedarkan barang tersebut ke anak jalanan dan para pelajar di wilayah Banyumas, Purbalingga dan sekitarnya. Ia baru saja mengambil pil-pil tersebut tanggal 29 Desember lalu dari Jakarta. Namun, IBS mengaku tidak begitu mengenal pemasoknya di Jakarta, karena orangnya selalu berganti-ganti.

Sihombing menegaskan, IBS ini sudah tiga kali keluar-masuk tahanan dalam kasus yang sama, pertama ia dihukum 6 bulan, kemudian 14 bulan dan terakhir 2,5 tahun. "Kali ini ancamannya hukumannya sampai 5 tahun dan karena tersangka sudah pernah tiga kali ditahan, kemungkinan hukumannya akan lebih berat. Namun, meskipun pengedar IBS ini tidak pernah mengkonsumsi barang haram tersebut untuk sendiri," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya