JAKARTA - Mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan JPU atas 3 kasus yang melibatkan Widjan, yaitu: impor sapi fiktif, eksport beras ke Afrika Selatan, dan penerimaan gratifikasi dalam impor beras Vietnam.
"Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp78,3 miliar," kata ketua tim JPU Yuni Daru Winarsih di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Amprera, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
JPU memberikan waktu selama 1 bulan kepada Widjan untuk membayar uang pengganti tersebut, kalau tidak harta kekayaannya akan disita. "Apabila harta kekayaannya tidak memenuhi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun," jelasnya.
Widjan dianggap melanggar pasal 2, 3, dan 11 UU 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Syukri Rahmatullah)