MAGELANG - Tim Reskrim Polres Magelang Jawa Tengah menciduk empat spesialis pencuri ternak di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Para tersangka diciduk saat sedang berjudi di kawasan Pasar Muntilan.
Masing-masing, Suwardi (45) warga Caruban, Blongkeng, Ngluwar, Magelang; Lugasto (38), warga Randu Gunting, Mungkid; Sarindi (52) warga Ceme, Caturharjo, Sleman; dan Suyatingid (43) warga Pondokrejo, Tempel, Sleman.
"Mereka sudah jadi incaran petugas, lantaran mereka diduga sebagai dalang pencurian ternak di wilayah Magelang," terang Kasatreskrim Polres Magelang AKP Sudirman di kantornya, Kamis (31/1/2008).
Dalam pengakuan kepada petugas, para tersangka mengaku uang taruhan yang digunakan untuk berjudi itu hasil kejahatan mencuri ternak ayam dan kambing di sejumlah tempat di Magelang. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp50ribu.
Kata Sudirman, para tersangka bakal dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Nurfajri Budi Nugroho)