JOMBANG - Ratusan guru honorer di lingkungan Departemen Agama (Depag) Jombang bakal menuntut Depag setempat. Ini menyusul belum diusulkannya mereka menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Aksi nekat para guru ini tak bisa dibendung lantaran sebelumnya, mereka telah berangkat ke Jakata untuk memastikan nama mereka masuk dalam database guru honorer yang akan diajukan menjadi CPNS itu.
"Beberapa hari lalu perwakilan guru honorer berangkat ke Depag pusat dan BKN di Jakarta. Namun, tak satupun nama dari 138 guru honorer ini yang masuk dalam database tersebut," kata Sugianto, salah satu guru honorer yang sempat berangkat ke Jakarta itu, Kamis (7/2/2008).
Ia pun geram setelah mengetahui jika hanya Depag Jombang saja yang tak mengirimkan usulan guru honorer menjadi CPNS tersebut. Di kabupaten dan kota lain, semuanya telah mengusulkan nama-nama guru honorer yang bakalan menjadi PNS tersebut.
"Bayangkan, hanya Depag Jombang saja yang tak mengusulkan. Padahal bertahun-tahun kami berharap untuk bsa menjadi PNS," katanya geram.
Lantaran melihat ketidakseriusan Depag Jombang itu, ia akan menunut Depag secara hukum. Ia menilai Depag telah mengingkari PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 (sebagai revisi PP 48/2005) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Kami akan tuntut Depag Jombang, karena kami telah dirugikan," ancamnya.
Terkait tidak adanya database guru honorer Jombang ini dirinya lantas menyebut pengabdiannya yang dilakukan sejak tahun 1986 lalu. Meski dia baru mendapatkan SK pengangkatan guru bantu (GB) pusat tahun 2003 sebagai guru MA di Kecamatan Megaluh.
Bahkan kebijakan Depag yang tidak berpihak kepada nasib guru honorer, menjadikan usianya sudah memasuki 47 tahun. Dengan kenyataan pahit inilah pihaknya meminta Depag segera melakukan rekapitulasi ulang tentang nama-nama guru bantu di Jombang.
Termasuk memasukkan kembali 60 guru bantu angkatan tahun 2003 yang diberhentikan di tengah jalan, dengan alasan tidak lulus tes tahunan. Hal itu dikarenakan Depag pusat maupun BKN, tidak pernah memberlakukan tes tahunan terkait verifikasi data guru bantu tersebut.
Diketahui, ratusan guru honorer dilingkup Depag Jombang melakukan action ke Jakarta lantaran tidak segera diusulkan dalam database nasional. Selama beberapa hari di Jakarta, guru-guru madrasah dari RA sampai MA ini memperjuangkan nasibnya ke BKN, Depag pusat dan MenPAN di Jakarta. Termasuk menemui Komisi X DPR RI agar kejelasan status dalam proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera ter-cover.
Â
Seperti halnya honorer dilingkup Dinas Pendidikan, guru honorer dilingkup Depag yang sudah mengantongi SK guru bantu ini sebagian besar sudah berusia tua. Dengan masa kerja yang cukup lama antara 5-10 tahun. Ada yang usianya diatas 35 tahun dengan masa kerja 10 tahun dan ada pula yang usia 45 tahun dengan masa kerja 5 tahun.
Kasubag TU Depag Jombang, Nur Habib Adnan, menyampaikan bila action sejumlah guru honorer ke Jakarta itu merupakan guru kontrak yang belum masuk database. Hal itu dikarenakan pendataan guru honorer tahun 2005 lalu mereka tidak masuk nominasi, sesuai PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
"Kita memang belum menerima Juknisnya, jadi bagaimana prosesnya belum bisa dilakukan," katanya. Juknis yang dimaksud, papar Nur Habib, setelah adanya perubahan PP 48/2005 menjadi PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Diantara isinya memberi kemudahan persyaratan pengangkatan CPNS. Seperti tenaga honorer usia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal hanya 1 tahun.
(Ismoko Widjaja)