MAKASSAR - Kematian warga Makassar, Sulawesi Selatan, Daeng Basse (45) dan anaknya, Bahri (5) serta janin berusia 7 bulan yang dikandung Basse mendapat sorotan.
Sejumlah aktivis LSM dan akademisi di Makassar mengecam kematian warga Kota Makassar itu karena kelaparan. Menurut mereka, hal ini merupakan bencana kemanusiaan dan pelanggaran HAM.
Hamid Paddu, ekonom dan akademisi dari Universitas Hasanuddin menyatakan, Pemerintah Kota Makassar gagal dalam menjalankan beberapa program pengentasan kemiskinan.
"Padahal Makassar memiliki 15 program pengentasan kemiskinan," ujar dia di Makassar, Minggu (2/3/2008).
Konsultan di Pemkot Makassar ini mengatakan, ada strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang telah disusun. Namun, program tersebut ternyata elitis belaka.
"Pendataan masyarakat miskin belum optimal. Masih ada ketimpangan," imbuh Hamid.
Menurut hamid pula, walaupun indeks pembangunan manusia Makassar menempati urutan kelima nasional, dengan adanya kasus ini menunjukkan pelayanan publik belum terlaksana dengan baik, khususnya menyangkut hak dasar manusia dalam akses pangan.
"Pemda memiliki 31 kebijakan yang berhubungan dengan masyarakatnya, dan 26 di antaranya wajib terpenuhi. Salah satunya adalah akses pangan. Namun ternyata, dengan adanya kasus ini maka hal itu gagal tercapai," ujar dia.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Nonpemerintah (Fik-Ornop) Khudri Arsyad mengungkapkan, tidak terpenuhinya akses pangan pada Daeng Basse, menandakan telah dilanggarnya Kovenan HAM Internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2005, tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Sehingga, Khudri berharap ke depannya, Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan berbagai elemen untuk mengambil langkah penyelesaian masalah seperti ini dengan memperhatikan berbagai aspek. "Tidak hanya masalah ekonomi," cetus dia.
Khudri juga menyarankan agar pola pendataan kemiskinan ke masyarakat lebih dioptimalkan pada tingkat RT dan RW. "Para ketua RT dan RW harus proaktif," cetusnya kembali.
(Nurfajri Budi Nugroho)