Zaenal Maarif Dihukum Penjara 8 Bulan

Muhammad Hasits, Jurnalis
Senin 17 Maret 2008 13:26 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif yang sebelumnya meyakini tidak akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang pencemaran nama baik terhadap Presiden SBY, harus menerima kenyataan pahit. PN Jakpus akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadapnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Agung Raharjo menganggap Zaenal terbukti merugikan Presiden SBY dan mencemarkan harkat dan martabat keluarga dan masyarakat. Karena dia seorang presiden," ujar Agung Raharjo saat membacakan vonis , di PN Jakpus, Jakarta, Senin (17/3/2008).

Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, Zaenal dikenakan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan untuk Zaenal, karena sejumlah hal yang meringankan.Salah satunya, Presiden SBY sebagai pihak yang dirugikan sudah memberi maaf kepada Zaenal.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah melakukan tindak pidana, serta ada permintaan maaf dari terdakwa. SBY pun telah memaafkan terdakwa dengan tulus," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya