JAKARTA - Dijatuhi vonis 8 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden SBY, Zaenal Maarif menyatakan tidak berniat banding.
"Saya menerima persidangan tadi, karena persidangan berjalan dengan adil," ujar Zaenal Maarif usai persidangan di PN Jakpus, Senin (17/3/2008).
Dalam kasus ini, Zaenal mengaku bersalah dan berharap kasus serupa tidak akan terjadi lagi bagi dirinya maupun masyarakat. "Saya mengaku salah. Semoga menjadi pelajaran, bagi kita semua," ujar mantan wakil ketua DPR ini lirih.
Sementara itu, istri kedua Zaenal yang hadir di persidangan, Yenny  Natalia Lodewijk tampak tak kuasa menahan haru mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan Zaenal bersalah. Yenny pun terlihat menangis.
Usai mendengar putusan tersebut, Zaenal dan Yenny langsung meninggalkan Gedung PN Jakpus menggunakan Mercy warna silver dengan nomor polisi L 1778 BD.
Meski diputuskan bersalah, Zaenal memang tidak langsung ditahan. Penahanan dilakukan menunggu  perintah dari pengadilan. Sebelumnya, Zaenal dikenakan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Raharjo, Zaenal hanya dihukum 8 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Salah satu sebab pengurangan masa tahanan itu, karena Presiden SBY yang dituding Zaenal telah menikah sebelum masuk Akmil, telah memaafkan mantan politisi PBR ini.
(Fitra Iskandar)