PALEMBANG - Sial benar nasib yang diderita oleh Ratna Dewi (48), warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia Rt 18 Kelurahan 11 Ulu Palembang. Dia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Poltabes Palembang karena menjadi korban penipuan lewat SMS (Short Message Service), hingga korban kehilangan uang senilai Rp5,2juta.
Dihadapan petugas dia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 26 Mei sekira pukul 10.00 WIB di Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia Rt 18 Kelurahan 11 Ulu Palembang. Menurut korban, saat itu dia mendapat sebuah pesan singkat (SMS) yang isinya menyatakan dirinya sebagai pemenang sebuah undian dan berhak mendapatkan hadiah uang sebesar Rp75 juta.
"Aku waktu itu langsung merasa senang, dan tidak memeriksa nomor si pengirim pesan tersebut. Karena di bagian bawahnya, ada tulisan sebuah perusahaan provider telepon selular, sesuai dengan nomor yang aku gunakan sekarang," kata dia, Selasa (27/5/2008).
Kemudian, korban menelepon nomor SMS tersebut lalu diangkat oleh seorang lelaki dan menjelaskan tentang cara mendapatkan hadiah tersebut. Korban disuruh mengirim voucer Rp100 ribu sebanyak 11 lembar.
Kemudian korban juga disuruh mengirim voucer Rp100 ribu sebanyak 32 lembar. Dan nomor kode voucer itu di kirimkan ke nomor telepon:
085280177778 atas nama Drs H Ilham Sudjana, nomor ponsel
085242408777 atas nama Bambang Setiawan di Jakarta, dan nomor ponsel
085213844448 atas nama Drs M Yamin. Dengan total uang senilai Rp3juta.
"Semuanya aku kirimi kode voucer kepada mereka bertiga. Karena aku memang ikut sebuah kuis, makanya aku percaya dan mengikuti semua persyaratan yang mereka minta itu," jelas korban.
Kemudian, Selasa 27 Mei ini sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali ditelepon oleh terlapor dan meminta dia supaya mengirimi terlapor uang sebesar Rp2,2 juta. Menurut korban, hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses registrasi pemenang undian tersebut.
"Lalu hari ini aku kirim kembali uang sebesar Rp2,2juta kepada dia," kata Dewi. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2,2juta ke nomor rekening 0145.7696.51 Bank BNI Cabang Syari'an Bumi Serpong, atas nama Ahamd Afriadil. Setelah mengirim, barulah korban sadar kalau dia telah di tipu oleh para terlapor. Akibatnya, korban kehilangan uang sebesar Rp5,2 juta.
Kasat Reskim Poltabes Palembang, Kompol Kristovo Ariyanto membenarkan telah menerima laporan dari korban. Pihaknya telah memeriksa korban secara intensif, dan akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan menurunkan beberapa orang personel Reskrim Poltabes Palembang.
(M Budi Santosa)