JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) memutuskan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2009 berdasarkan suara terbanyak. Keputusan tersebut mengikuti langkah Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPP PBB, Jamaluddin Karim mengatakan, sistem penetapan berdasarkan suara terbanyak akan mendorong para caleg bekerja secara maksimal.
Sehingga, akan terjadi kompetisi yang sehat antar caleg. Mengenai porsi caleg, pihaknya akan memberikan kesempatan lebih banyak kepada kalangan eksternal.
"Hal itu bagian dari strategi PBB melebarkan sayap. Sehingga, perolehan suara kita bisa terdongkrak," katanya, Selasa (3/6/2008).
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, keputusan tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Mengenai teknis di lapangan, pihaknya masih akan mengkonfirmasikan kepada pengurus DPW dan DPC. Namun, pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif. Salah satunya menyediakan surat kesediaan pengunduran diri bagi caleg yang berada di nomor urut atas. Dengan demikian, sistem internal tersebut tidak akan bertentangan dengan UU 10/2008 tentang Pemilu.
"Kami kira tidak ada yang keberatan dengan mekanisme ini," papar Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) ini.
Ditemui terpisah, Ketua DPP PBB Yusron Ihza Mahendra menyatakan sependapat dengan keputusan tersebut. Menurut dia, penetapan caleg terpilih berdasar suara terbanyak lebih adil. Sebab, berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, banyak caleg yang perolehan suaranya lebih besar justru tidak lolos.
"Pada parpol lain mungkin juga begitu. Nah, pengalaman ini jangan sampai terulang karena rentan masalah," papar Wakil Ketua Komisi I DPR ini.
Adik kandung Yusril Ihza Mahendra ini menyatakan, dengan sistem tersebut, seluruh elemen partai akan bergerak serentak. Sehingga, secara langsung perolehan suara partai akan terdongkrak. Menurut Yusron, jika penetapan caleg terpilih berdasar nomor urut, hanya menguntungkan caleg di nomor urut atas.
"Bisa saja caleg nomor urut satu hanya duduk manis, yang kerja caleg nomor urut di bawahnya. Ini jelas tidak adil," terangnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 210 UU 10/2008 disebutkan, penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut dengan bilangan pembagi pemilih 30 persen.
Artinya, jika tidak ada caleg yang berhasil memperoleh suara sebesar 30 persen dari BPP, penetapan berdasarkan nomor urut.
Jika ada caleg yang berhasil memperoleh suara di atas BPP 30 persen, maka bisa terpilih. Sementara, apabila caleg yang memperoleh suara di atas BPP 30 persen lebih dari satu orang, tetap disesuaikan dengan urutan daftar caleg.
(Kemas Irawan Nurrachman)