Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Pemilu Masih Tak Sanggup Hilangkan Politik Uang

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2013 |17:04 WIB
UU Pemilu Masih Tak Sanggup Hilangkan Politik Uang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Rancangan undang-undang Pemilu yang terus digodok DPR, dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan politik uang marak terjadi di lapangan. Pasalnya, dalam peraturan undang-undang tersebut, hanyalah 'copas' dari aturan sebelumnya.

"Tindak politik uang yang terjadi sekarang, itu dilakukan oleh orang yang berada di luar tim kampanye yang didaftarkan. Kalau sduah begitu, maka KPU tidak dapat bertindak tegas untuk mencoret pasangan calon yang melakukan politik uang," ujar Peneliti Transparency International Indonesia Reza Syawawi, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2013).

Selain itu, sambung Reza, permasalahan pembatasan belanja kampanye, juga masih menggunakan aturan lama. Dimana pasangan calon dan partai pengusung tidak ada batasan dalam menggelontorkan dananya.

Dari itu, Reza memandang pasangan calon dengan dana kampanye terbesar, berkemungkinan besar untuk dapat memenangkan gelaran Pemilu, terutama Pemilukada.

"Dengan begitu, maka tidak menutup kemungkinan saat mereka menang, akan melakukan politik transaksional saat menjabat," ungkapnya.

Berdasar data yang dipegangnya, Indonesia masuk dalam 4 besar negara terkorup di dunia. "Ini sebetulnya berbanding terbalik dengan semangat reformasi dari 15 tahun lalu. Demokrasi masih tataran prosedural, demokrasi masih kepentingan politisi," tandasnya.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement