YOGYAKARTA - Mantan General Manager Radar Jogja Risang Bima Wijaya akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dipenjara selama 180 hari. Risang ditahan karena pemberitaan kasus pelecehan seksual oleh Direktur Utama Harian Kedaulatan Rakyat, Soemadi M Wonohito terhadap karyawannya.
Usai dibebaskan, Risang beserta seluruh jajaran Radar Jogja mengadakan syukuran di kantor Radar Jogja di Jl. Kaliurang Jogjakarta. Namun, Risang mengaku perjuangannya belum selesai karena keputusan PK dari Mahkamah Agung belum turun.
"Ini baru awal perjuangannya dalam hal kebebasan pers dan jurnalistik," katanya, Sabtu (7/6/2008).
Meskipun sudah ditahan selama enam bulan, Risang tetap menganggap dirinya tidak bersalah atas kasus pemberitaannya yang dinilai mencemarkan nama baik Soemadi.
Anggota Dewan Pers, Bambang Harimurti yang turut menyambut pembebasan Risang mengatakan saat ini Dewan Pers sedang mengajukan Judicial Review UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut bertujuan agar ke depan tidak ada lagi wartawan yang dipenjara.
"Jadi pasal-pasal yang nanti bisa membuat wartawan dipenjara dibuang dan dihilangkan," katanya.
(Hariyanto Kurniawan)