Hakim Menangkan PDIP dalam Pilkada Pasuruan

Tumpal Sulaiman, Jurnalis
Selasa 24 Juni 2008 00:08 WIB
Share :

SURABAYA - Sengketa Pilkada Pasuruan akhirnya berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) menolak gugatan pasangan Jusbakir Aldjufri-Joko Cahyono (Jujur) untuk Pemilihan Bupati Pasuruan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Basoeki SH menyatakan bahwa berbagai tudingan tudingan kecurangan yang disampaikan kuasa hukum Jujur Soetomo SH terhadap KPU Pasuruan tidak terbukti.

Empat dugaan kecurangan Pilbup Pasuruan yang dilayangkan kuasa hukum Jujur kepada KPU Pasuruan adalah adanya selisih perhitungan suara.

Pasangan Jujur yang memperoleh 238.578 suara merasa ada kekurangan 875 suara yang menjadi haknya. Selain itu kecurangan lain tentang surat suara yang dibagi, adanya surat suara yang tidak dihitung dan dugaan penggelembungan suara oleh KPU Pasuruan yang akhirnya menguntungkan pasangan Dade Angga-Eddy Paripurna (Dadi) sehingga menjadi pemenang Pilkada Pasuruan.

Sebagai penggugat, kuasa hukum pasangan Jujur meminta adanya perhitungan ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perhitungan ulang terhadap surat suara yang rusak. Namun semuanya ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa hukum KPU Pasuruan sebagai tergugat, Sugianto SH menyambut gembira keputusan PT Jatim. Menurutnya keputusan tersebut telah tepat. Dengan berakhirnya sengketa Pilkada Pasuruan maka KPU Pasuruan akan menjalankan tahapan berikutnya termasuk pelantikan pasangan yang menjadi pemenangan (Dadi).

"Dengan adanya keputusan dari PT tersebut maka kami akan menunggu salinannya dan segera berkoordinasi dengan DPRD Pasuruan untuk segera menyurati Gubernur Jatim agar pelantikan dapat segera dilakukan," kata Sugianto, Senin (23/6/2008).

Konflik Pilkada Pasuruan bermula ketika pasangan Jujur menggugat KPU Pasuruan yang memutuskan pasangan Dadi sebagai pemenang. Pasangan Dade Angga-Eddy Paripurna (Dadi) yang dicalonkan PDIP dan koalisi parpol Islam mengantongi 239.361 suara (33,95%).

Dadi unggul tipis dari Jusbakir Aldjufri- Joko Cahyono (Jujur), jago dari PKB kubu Gus Dur yang berada di posisi kedua dengan perolehan 238.578 suara (33,84%). Posisi ketiga ditempati pasangan Muzamil Syafii-Ahmad Jubaidi (Jadi) yang merupakan  calon dari PPP dan Partai Golkar dengan 227.029 suara (32,20%). Total pemilih Pilkada Pasuruan sebanyak 1.078.078 orang dengan tingkat partisipasi pemilih 70,5 % saat mendatangi 2022 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat tanggal pencoblosan 18 Mei 2008.

Dengan adanya putusan PT tersebut maka calon pasangan Dadi akan menjabat bupati dan wakil bupati Pasuran untuk periode 2008-2013.  Para pendukung Jujur yang memadati gedung PT Jatim hanya bisa melampiaskan kekecewaan dengan teriakan dan kecaman terhadap putusan hakim yang memenangkan calon dari PDIP tersebut.  

"Kini bupati Pasuruan bukan lagi dari PKB atau NU tapi dari PDIP, " teriak seorang pengunjuk rasa. Hingga berakhirnya pembacaan putusan, tidak ada tindakan aksi anarkis dari pasangan Jujur yang dikalahkan oleh hakim PT Jatim.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya