JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang, ada ketidakwajaran dalam pemindahan Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Inu Kencana sebagai pejabat eselon III Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Kita melihat memang ada sesuatu yang tidak wajar pemindahan dosen di IPDN ke Depdagri. Kemudian dikenakan peraturan batas pensiun," kata Wakil Ketua Komisi III Soeripto usai menerima pengaduan Inu Kencana di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (9/7/2008).
Menurutnya, orang yang dizalimi seperti Inu Kencana harus dibela oleh DPR. Sebelumnya, Soeripto juga mengatakan dirinya pernah mengusulkan untuk mengadu ke Komnas HAM.
"Kita juga akan konsultasi dengan Komisi II, agar masalah ini diperjuangkan," tandasnya
(Hariyanto Kurniawan)