JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) menyatakan, berkas ketiga tersangka kasus korupsi Angkutan Sungau Danau dan Penyeberangan (ASDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Selain itu, dua dari tiga tersangka sudah ditetapkan jadi tahanan kota.
"Penyerahan berkas sudah dilakukan Kamis (24/7) lalu," ujar Mantan Ketua Penyidik kasus Korupsi Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan (ASDP) Faried Harianto di gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (28/7/2008).
Faried juga menyatakan, satus dua tersangka dalam kasus itu, dirut ASDP Sumiarso Soni dan direktur keuangan Sonata Halim Yusuf sudah diubah menjadi tahanan kota, sementara Lutfi Ismail tidak ditahan karena sakit.
Terkait uang kerugian Negara sebesar USD2,8 Juta, atau Rp23.8 miliar, lanjut Faried sudah dikembalikan.
"Ketiga tersangka tetap akan dikenai pasal 2 dan 3 soal penyalahguanaan wewenang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," sambungnya.
(Syukri Rahmatullah)