Pelaku Penodaan Agama Minta Dibebaskan

Nanang Kuswara, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2008 12:35 WIB
Share :

TASIKMALAYA - Pelaku kasus penodaan agama Isak Suhendra meminta dibebaskan dari hukumannya. Hal ini terjadi saat Isak membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jalan Siliwangi, Tasikmalaya.

"Klien kami harus dibebaskan, karena tuntutannya tidak memenuhi pasal 156 KUHP tentang menimbulkan rasa permusuhan terhadap agama lain," ujar pengacara terdakwa Halim Priyatna saat membacakan pledoi, Selasa (14/10/2008).

Selain itu, pengacara meminta agar dibebaskan kerena terdakwa sudah menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim yang keberatan atas ulahnya.

"Kalau mau menuntut klien kami, harus ada SKB tiga menteri. Tidak cukup hanya dengan pasal 156 KUHP," tandas Halim.

Isak adalah terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa. Sebab, pria yang menjadi ketua Perguruan Panca Daya dituding melakukan penghinaan agama karena menerbitkan buku berjudul Agama dalam Realita. Di mana, di dalamnya tercatat, kalau umat muslim harus menjalankan ibadah salat sebanyak 60 rakaat per hari.

Sontak saja, tulisannya tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak seperti Front Pembela Islam dan GP Ansor. Rencananya, pada selasa pekan depan, Isak akan mendengarkan putusan hakim dari kasus tersebut.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya