Pansus RUU Pilpres Berhasil Menyepakati 8 Poin

Mardanih, Jurnalis
Jum'at 17 Oktober 2008 14:08 WIB
Share :

JAKARTA - Setelah menjalankan lobi-lobi beberapa kali, Panitia Khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati 7 poin. Rencananya 7 poin ini akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah.

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di ruang pressroom DPR, komplek DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/10/2008).

Berikut ketujuh poin yang berhasil disepakatai Pansus RUU Pilpres:

1. Waktu pelaksanaan pilpres diputuskan setelah pelaksanaan pemilu DPR, DPD, DPRD. Hasil lobby tanggal 23 September 2008 memutuskan keinginan untuk menggabungkan pemilu presiden dengan pemilu legislatif tidak perlu dicantumkan dalam RUU Pilpres.

2. Pansus menyepakati tentang perlunya merumuskan bentuk kesepakatan yang dibuat sebelum pelaksanaan pilpres, yaitu kesepakatan antar parpol, kesepakatan antar parpol dan gabungan parpol, serta pasangan calon.

"Kesepakatan yang dimaksud terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi pasangan calon parpol dan gabungan parpol," jelas Ferry.

3. Pansus juga menyepakati tentang waktu pengunduran diri bagi pejabat negara yang hendak dicalonkan menjadi pasangan capres dan cawapres melalui forum lobbi.

"Dengan rumusan pengunduran diri sebagai pejabat negara, selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol di KPU. Adapun yang termasuk pejabat negara tersebut adalah menteri, ketua MA, ketua MK, pimpinan BPK, panglima TNI, kapolri, pimpinan KPK,'' kata Ferry

4. Pansus juga dalam forum lobi menyepakati tentang perlunya gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakilnya, walikota, dan wakilnya untuk meminta izin kepada presiden apabila hendak dicalonkan oleh parpol/gabungan parpol sebagai capres/cawapres.

5. Mengenai metode kampanye telah disepakati dihapuskan rapat umum. Namun begitu masih perlu diakomodir adanya sebuah kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar tetapi tidak berbentuk rapat umum, yaitu dengan memberikan penjelasan pada metode kampanye.

"Huruf H yang berbunyi kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dengan penjelasan kegiatan lain yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kegiatan deklarasi /konvensi pasangan calon oleh parpol/gabungan parpol," paparnya.

6. Mengenai dana kampanye terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPU provinsi/kabupaten kota).

"Alasannya, menurut timus (tim perumus,red) dan timsin (tim sinkronisasi), auditor akan sulit mengawasi dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak. Selain itu karena yang memiliki rekening adalah pasangan calon atau tim kampanye dan bukan parpol yang memiliki struktur organisasi sampai tingkat kabupaten/kota

7. Terkait dengan jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) diputuskan paling banyak 800 orang, sebagaimana yang telah disepakati di forum Panja dalam pasal 113 ayat 1. Dengan pertimbangan fleksibilitas yaitu tidak harus memaksakan dalam jumlah maksimal.

8. Mengenai partisipasi masyarakat. Pansus menyepakatai perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Antara lain dengan tidak hanya memfokuskan masalah partisipasi masyarakat dalam pemilu, dalam bentuk jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu, melainkan juga partisipasi dalam bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula dan warga masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan, dan simulasi, serta bentuk kegiatan lainnya.

Pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat hasil pemilu presiden dan wapres melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan ke KPU.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya