Awas! Hantu Spekulan Bergentayangan

SINDO, Jurnalis
Senin 20 Oktober 2008 19:34 WIB
Share :

ADANYA pengumuman pembelian kembali (buy back) saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu kenaikan harga saham BUMN itu sendiri.

Pasalnya, pengumuman buy back tersebut akan menyebabkan berkurangnya jumlah saham beredar. Keterbatasan saham yang beredar ini tidak sebanding dengan banyaknya kelebihan permintaan yang ada di pasaran. Kondisi ini membuat permintaan meningkat hingga berkorelasi mendongkrak harga.

Dengan banyaknya emiten yang melakukan transaksi, buy back dinilai bisa membantu pemulihan pasar secara keseluruhan. Namun, aksi di tengah anomali pasar keuangan juga bisa dikatakan sebagai langkah yang penuh risiko. Sebab, kondisi seperti ini sangat mungkin dimanfaatkan para spekulan.

Tujuannya jelas menggunting dalam lipatan alias mencari keuntungan di tengah gejolak pasar. Nah, jika kenaikan saham BUMN ini dimanfaatkan para spekulan, bukan tidak mungkin akan menjadi kesalahan besar (blunder) bagi perusahaan pelat merah ini. Jika ini terjadi, kebijakan buy back akan merugikan BUMN.

Maklum, selama krisis global berlangsung, selalu ada saja ancaman kepanikan seperti aksi jual saham secara besar-besaran. Tentu saja yang pertama menjadi sasaran empuk adalah saham-saham yang harganya naik akibat kebijakan buy back, termasuk di dalamnya saham-saham BUMN.

Dari sudut pandang corporate governance, kebijakan buy back merupakan kebijakan korporasi, bukan karena intervensi pihak luar. Buy back dilaksanakan karena perusahaan tersebut memiliki kelebihan dana jangka panjang yang tidak mungkin lagi dioptimalkan penggunaannya untuk kepentingan bisnis inti perusahaan.

Sedangkan aksi buy back yang dilakukan BUMN ini bukan berdasarkan keputusan perusahaan karena tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), tapi lebih karena mengantisipasi kondisi pasar yang sangat mengkhawatirkan, di samping instruksi presiden.

Dengan demikian, aksi korporasi ini dimungkinkan bisa mengganggu keuangan jika kebijakan buy back tanpa memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir mengungkapkan, buy back hanya akan mengganggu keuangan BUMN yang ujung-ujungnya akan memengaruhi kemampuan menyediakan pemasukan ke kas negara. "Hasilnya, kemampuan perusahaan ini untuk memberikan layanan publik juga akan semakin berkurang," ungkapnya.

Short Selling

Selain adanya ancaman panic selling, BUMN juga harus mewaspadai adanya short selling yang terjadi di pasar. Short selling merupakan aksi jual, meski sang investor tidak punya saham tersebut. Untuk menghentikan short selling, sejak Senin (6/10/2008), sebenarnya pihak otoritas pasar modal telah mengeluarkan larangan terhadap praktik transaksi ini.

Namun, hingga kini praktik tersebut masih juga ditemui di bursa efek. Saat pembukaan kembali pasar bursa pascasuspensi selama beberapa hari, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sudah mengantongi nama-nama yang berupaya melakukan praktik short selling.

"Kami sudah menyampaikan daftar nama-nama yang melakukan pelanggaran ini ke Bappepam-LK," ungkap Direktur Utama BEI Erry Firmansyah. Adanya short selling ini diduga dimanfaatkan para spekulan karena adanya kebijakan buy back saham BUMN saat kondisi pasar bergejolak.

Short selling bisa menekan kondisi pasar. Jika praktik ini masih marak, aksi buy back untuk mengatrol saham BUMN pun akan percuma. Sebab, aksi short selling hanya akan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap pasar. Dengan demikian, bisa dipastikan harga saham BUMN akan turun kembali seiring semakin besarnya tekanan terhadap pasar.

Dalam daftar saham yang bisa ditransaksikan dalam posisi short, yang dikeluarkan BEI setiap akhir bulan, pada posisi September lalu terdapat beberapa nama BUMN yang masuk dalam kategori ini. Di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank BRI Tbk, PT Bank BNI Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Selain nama-nama tersebut, beberapa perusahaan swasta seperti PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk, PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Bakrie Telecom Tbk, juga termasuk dalam kategori ini. Meskipun daftar perusahaan yang bisa ditransaksikan pada posisi short sudah ditiadakan sejak gejolak pasar berlangsung, pemerintah tetap harus mewaspadai praktik short selling yang dilakukan investor.

Sejatinya, investor melakukan short selling lantaran hanya ingin menekan pasar. Tujuannya, agar sang investor bisa masuk dan memperoleh gain memanfaatkan kejatuhan bursa. "Kalau transaksi tersebut dilakukan saat pasar jatuh, ini bisa memperburuk keadaan. BEI akan mengkajinya bersama Bapepam-LK," ungkap Erry. Artinya, dalam melaksanakan buy back dibutuhkan kehati-hatian pemerintah. Sebab, di tengah kondisi yang tidak menentu semacam ini, pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan sudah pasti akan bergentayangan.

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya