Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Kamis 30 Oktober 2008 11:25 WIB
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus penyerangan di Monas I Juni lalu, Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).

Majelis hakim menyatakan, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan cara menganjurkan pengikutnya untuk bernuat kekerasan kepada orang dan barang.

Mendengar putusan hakim, Rizieq langsung berteriak mengucapkan hamdalah dan menyuruh anggota FPI yang berada di ruang persidangan untuk mengucapkan takbir.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, Rizieq telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta Rizieq adalah seorang guru.

Dalam vonisnya majelis hakim juga menyayangkan, terdakwa sebagai pimpinan seharusnya bisa mencegah terjadinya unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan.

Karena itu secara hukum Rizieq dianggap telah memberi kesempatan terhadap terjadinya kerusuhan. Karenanya terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum terhadap perbuatan muridnya.

 

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya