JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub) dengan terdakwa Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono, memasuki babak penentuan. Hari ini, dia akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis majelis hakim di pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (1/12/2008).
Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Teguh Haryanto didampingi anggota majelis hakim Masrurdin Chaniago, Ade Bachtiar, Ahmad Linoh, dan Ugo. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah hadir yakni Agus Salim, Nur Chusna, Handarbeni Sayekti, dan Rachmat Supriyadi.
Dedi akan didampingi kuasa hukumnya yakni Sahat Sinaga dan Gasmer Malalu. Dalam dakwaan, Dedi dijerat dua pasal penyuapan dalam dakwaan primer dan subsider.
Dalam dakwaan primer, penyuap Bulyan Royan ini terkena pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU NO 20 Tahun 2001. Sementara dalam dakwaan subsider, dia terjerat pasal 13 UU No 31 Tahun 1999.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan sekitar bulan Agustus 2007 sampai Juni 2008 di Plaza Senayan, Dedi telah memberikan uang kepada Bulyan Royan sebesar Rp1.680.000.000 selaku anggota Komisi V DPR RI yang mempunyai kewenangan turut memproses anggaran pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut Dephub.
Bulyan juga mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedi Suwarsono menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli kelas III type FPK dengan panjang 28,5 meter. Akibat perbuatannya itu, Dedi terancam hukuman 5 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp250 juta.
(Novi Muharrami)