Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Poin Penting PK Bulyan Soal Uang Pengganti

Lusi Catur Mahgriefie , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2009 |09:27 WIB
2 Poin Penting PK Bulyan Soal Uang Pengganti
A
A
A

JAKARTA - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bulyan Royan mendasarkan pada lima poin tuntutan. Namun, dua di antaranya mengenai uang pengganti yang diwajibkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Bulyan, menjadi poin yang terpenting dalam PK itu.

"Dua hal terpenting mengenai uang pengganti, karena Hakim menyatakan uang yang diterima Pak Bulyan dari pengusaha terkait dengan APBN. Padahal sebenarnya uang itu diterima dari pengusaha jauh sebelum anggaran dibahas di DPR, dan para rekanan belum jadi rekanan, jadi benar-benar uang pribadi," kata kuasa hukum Bulyan, Sapriyanto Refa kepada okezone, Selasa (16/6/2009).

Sedangkan poin kedua, hakim dalam memutuskan perkara tidak berdasarkan surat dakwaan tapi pada surat tuntutan.

"Tuntutan juga tidak berdasarkan dakwaan karena ada penambahan Pasal 17 dan 18 (UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengenai uang pengganti," tandasnya.

Dalam vonis di Pengadilan Tipikor 18 Maret lalu, Bulyan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan wajib membayar denda Rp350 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Kita juga singgung masalah vonis penjara. Kita bandingkan dengan yang lain, dengan perkara sama. Dedy Suwarsono (terpidana lain), dikenakan Pasal 5, harusnya Bulyan juga dikenakan pasal yang sama," pungkasnya.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement